Data yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan yang disalurkan berupa 10 ton beras, dengan tambahan dukungan berupa perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana. Langkah ini, yang seharusnya menjadi aksi solidaritas kemanusiaan, kini justru memicu kontroversi dan ancaman hukum bagi pasangan Rijanto-Beky.
Proses Penyelidikan Bawaslu dan Potensi Implikasi Pidana. Menurut aturan yang berlaku, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan mengeluarkan keputusan final, yang jatuh pada 11 November 2024. Masrukin menegaskan bahwa jika bukti cukup kuat untuk menetapkan pelanggaran pidana pemilu, kasus ini akan dilanjutkan ke kepolisian atau kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Bawaslu Kabupaten Blitar berfokus pada penegakan undang-undang pemilihan, tanpa mencampuri status pencalonan. “Kami hanya menegakkan undang-undang pemilihan, jadi keputusan mengenai status pencalonan tidak akan sampai ke sana,” tambah Masrukin, menegaskan posisi Bawaslu yang netral dalam Pilkada ini.
Sejauh ini, selain memanggil pihak terlapor, Bawaslu telah memintai keterangan dari tim pelapor serta beberapa saksi terkait kejadian. Bukti tambahan terkait atribut pasangan calon pada kendaraan yang digunakan dalam penyaluran bantuan turut diperiksa sebagai penguat dugaan pelanggaran. Namun, keputusan akhir Bawaslu akan ditentukan setelah seluruh bukti dianalisis secara menyeluruh.
Pilkada Blitar semakin panas, publik menanti Keputusan akhir. Dengan ketegangan Pilkada yang semakin terasa, publik Blitar kini menantikan keputusan akhir Bawaslu atas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting yang bisa membentuk iklim Pilkada Blitar menjadi lebih ketat terhadap aturan kampanye.
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh calon kepala daerah untuk berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan di tengah masa kampanye. Meski bantuan sosial dibutuhkan oleh masyarakat, aturan pemilu menuntut semua kegiatan dilakukan tanpa muatan politik, terutama ketika berdekatan dengan agenda Pilkada.
Publik Blitar kini menanti hasil keputusan Bawaslu yang akan segera diumumkan, mengingat tenggat waktu penyelidikan yang semakin dekat. Akankah pasangan Rijanto-Beky terbukti melakukan pelanggaran, atau justru lolos dari jerat hukum? Hasilnya akan menjadi catatan penting dalam sejarah Pilkada Blitar, sekaligus memberikan arah baru bagi pesta demokrasi di Kabupaten Blitar tahun ini. (*)










