PHRI Banyuwangi Protes Kenaikan Pajak Air Tanah Seribu Persen: Ancaman Bagi Industri Perhotelan

by -253 Views
Ketua PHRI Banyuwangi Zaenal Muttaqin

“Yang perlu digarisbawahi, besaran PAT tidak berubah, tetap dikenakan sebesar 20 persen. Akan tetapi yang berubah adalah harga dasar airnya,” tegasnya..

Lebih lanjut Indah menjelaskan, sebelumnya HDA mengacu pada peraturan bupati nomor 22 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak air tanah. Sedangkan tarif HDA yang baru mengacu pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dimana ada penyesuaian harga dengan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022.

“HDA perbup baru yang diterbitkan pada bulan Desember 2024 ini berdasarkan aturan diatasnya yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah,” jelasnya.

Dalam pergub tersebut, Banyuwangi masuk kelompok 4, artinya zona daerah dengan kualitas air yang sangat baik. “Jadi yang menentukan harga disini bukan kami, tapi dari pemerintahan provinsi yang juga mengacu peraturan kementerian ESDM,” ungkapnya.

Adapun perbandingan HDA Perbup Banyuwangi nomor 22 tahun 2014 dengan Perbup Banyuwangi nomor 57 tahun 2024 sebagai berikut:

Tarif HDA berdasarkan perbup nomor 22 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak air tanah

 

Tarif HDA berdasarkan peraturan bupati nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah

iklan warung gazebo