Banyuwangi, seblang.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi angkat bicara atas kenaikan pajak air tanah pada awal tahun 2025 ini. Pasalnya, Pemkab Banyuwangi melalui Bapenda menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat.
“Kami terkejut dan terperangah. Bagaimana tidak, naiknya bisa dikatakan 1000% (seribu persen),” kata Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, Jumat (24/1/2025).
Menurut Zaenal, sebelumnya pajak air tanah (PAT) dibayarkan dengan mekanisme retribusi dan dibayarkan secara flat setiap bulan. “Tetapi sekarang kami diminta memasang meter air dan membayar pajak berdasarkan pemakaian yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan bersifat progresif. Padahal, kita ini ngebor di tanah kita sendiri,” keluhnya.
Kenaikan ini, kata Zaenal, tentunya sangat memberatkan pelaku usaha industri perhotelan yang baru saja bangkit pasca pandemi Covid-19. “Tingkat okupansi hotel belum sepenuhnya stabil. Keterisian kamar 50% persen itu pun sudah luar biasa,” ungkapnya.
“Jika kebijakan kenaikan pajak air tanah ini tetap diberlakukan, akan menjadi beban operasional hotel yang cukup memberatkan,” imbuhnya, meskipun para pelaku usaha industri perhotelan telah melakukan berbagai upaya untuk menghemat pemakaian air.
Sebagai langkah konkret, PHRI Banyuwangi berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik. “Kami sudah melayangkan surat keberatan atas kenaikan ini. Kami juga meminta audiensi dengan Bapenda untuk menemukan win-win solution, sehingga tidak terjadi konflik seperti polemik pajak hotel beberapa tahun lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Banyuwangi, Indah Iswantini menjelaskan bahwasanya pemberlakuan kebijakan kenaikan HDA bawah tanah itu sudah sesuai regulasi dan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mitra-mitra Bapenda.










