Banyuwangi, seblang.com – Setelah melalui proses panjang dan perbedaan pemahaman antaranggota, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi di bawah kepemimpinan H. Moh. Sodiq, S.Pd. akhirnya resmi menempati kembali Gedung Guru Banyuwangi. Kegiatan yang digelar Jumat sore itu menjadi simbol “memasuki rumah sendiri” usai keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 333K/TUN/2025, yang menyatakan bahwa PGRI yang sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
“Inti kegiatan sore ini adalah memasuki rumah kita sendiri. Karena dengan keputusan kasasi nomor 333 itu, semuanya sudah jelas. Bahwa PGRI yang sah berada di bawah Bu Unifah, dan di Banyuwangi saya yang bertanggung jawab,” jelas H. Moh. Sodiq, Ketua PGRI Banyuwangi.
Sodiq mengungkapkan langkah ini dilakukan karena adanya desakan kuat dari anggota untuk segera menempati gedung yang selama ini tidak digunakan, meskipun sudah menjadi hak organisasi berdasarkan putusan hukum tetap.

“Setiap hari saya ditanya anggota, kapan kita tempati gedung itu kalau sudah resmi. Karena tuntutan itu makin kuat, maka kami melakukan kegiatan sore ini. Ini bukan perebutan, tapi memasuki rumah kita sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya hambatan komunikasi dengan sejumlah pengurus tingkat kecamatan yang disebutnya menerima informasi sepihak dari kepengurusan lama. Menurutnya, ajakan untuk berdialog kerap ditolak tanpa alasan jelas.
“Kami terus berusaha berkomunikasi, berdialog, agar pemahaman di bawah bisa sesuai koridor hukum. Tapi di beberapa kecamatan informasi sengaja dibendung,” ungkapnya.
Meski menghadapi kendala, Sodiq menegaskan PGRI Banyuwangi akan terus memberikan klarifikasi dan informasi agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antaranggota.

Terkait isu pembekuan rekening organisasi, Sodiq memastikan tidak ada kendala. Bank Jatim, katanya, berpedoman pada dasar hukum dan SK sah dari PB PGRI.
“Kami tidak ada masalah di Bank Jatim. Regulasi hukumnya jelas. Justru pihak lain yang tidak bisa mencairkan dana karena ada surat pembekuan. Bank Jatim sudah benar, karena mereka juga punya kajian hukum tersendiri,” tegasnya.
Kehadiran Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd., yang juga anggota LKBH PB PGRI, memperkuat langkah PGRI Banyuwangi dalam menegakkan keputusan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan PGRI Banyuwangi hari itu bukan perebutan kantor, melainkan pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung.
“Saya hadir atas perintah langsung Ibu Ketum PB PGRI untuk mendampingi Pak Sodiq. Ini bukan perebutan kantor, tetapi pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025. Putusan itu final dan harus dilaksanakan,” ujar Siswaji.
Ia menambahkan bahwa badan hukum PGRI berada di tangan Pengurus Besar (PB) di Jakarta, bukan di tingkat provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, seluruh struktur organisasi di bawahnya mengikuti legalitas PB PGRI pusat.
“PGRI itu organisasi nasional, bukan lokal. Ketika PB sudah menang di kasasi, otomatis semua struktur di bawahnya mengikuti. Jadi tidak ada lagi dualisme,” jelasnya.
Menurut Siswaji, berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, organisasi nasional harus memiliki kepengurusan di minimal 25 persen provinsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai PGRI di luar struktur PB tidak memenuhi syarat tersebut.
“Mereka tidak punya satu pun pengurus provinsi yang sah. Jadi tidak ada dualisme. Yang ada hanya opini sepihak agar seolah mereka masih ada. Tapi secara hukum, mereka tidak ada,” tandasnya.
Siswaji berharap seluruh guru di Banyuwangi mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terpengaruh isu perpecahan. Ia menyebut, kebingungan hanya terjadi di Banyuwangi, sementara di seluruh Indonesia struktur PGRI sudah berjalan normal dan solid di bawah kepemimpinan PB.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, PGRI Banyuwangi siap kembali menjalankan aktivitas organisasi dari Gedung Guru Banyuwangi.
“Gedung ini milik semua guru. Kami hanya menjalankan amanah anggota dan melaksanakan putusan hukum. Insyaallah mulai hari ini, guru-guru Banyuwangi sudah kembali ke rumahnya sendiri,” tutup H. Moh. Sodiq.///////////












