Banyuwangi, seblang.com – Petugas kesehatan hewan Banyuwangi terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa program pendataan dan penandaan dengan pemasangan eartage tidak mengakibatkan hewan piaraan (sapi, kerbau dan kambing) mengalami cacat.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner drh. Nanang Sugiharto, penolakan dari masyarakat atas program pendataan dan penandaan karena ada anggapan apabila dilobangi telinganya hewan menjadi cacat.
Selain itu informasi yang berkembang di lapangan apabila hewan sudah dipasangi eartage bukan lagi menjadi milik pribadi tetapi menjadi milik pemerintah.”Tetapi pemerintah pusat dengan aturan yang dibuat salahsatunya dimaksudkan bahwa sapi yang sudah dipasang eartage bisa dilalulintaskan antar kabupaten/kota maupun antar provinsi,” jelas drh. Nanang pada Rabu (18/01/2023)
Saat ini aturan tersebut sifatnya masih sebatas pemberintahuan dan surat edaran saja tetapi tidak menutup kemungkinan suatu saat hukumnya wajib seperti orang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila tidak ada tandanya tidak boleh dijual keluar, imbuh dia.
“Untuk saat ini ternak yang boleh dilalulintaskan antar provinsi yang secara resmi diwajibkan dipasang eartage yang didalamnya ada scan barcode yang bisa kelihatan hewan tersebut sudah divaksin satu atau dua kali,” tambah dia.
Labih lanjut dia berharap agar masyarakat tidak terlena dan tetap waspada bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) masih ada. Tata laksananya selain bio security, penataan lalulintas hewan dan yang ketiga adalah vaksinasi.












