Petugas Karantina Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 6 Kuda Pacu Asal NTB

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kuda pacu yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Wangi


Banyuwangi, seblang.comPetugas karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Enam kuda tersebut rencananya dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, melalui Pelabuhan Tanjung Wangi.

Penanggung Jawab Karantina Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.


Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas wajib periksa karantina pada Minggu (25/1/2026). Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai mengangkut hewan tanpa dokumen karantina.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ujar Fitri dalam rilis tertulis, Selasa (27/1/2026).

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Karantina Satpel Ketapang.

Fitri menambahkan, enam ekor kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina. Kondisi ini berpotensi menjadikan hewan sebagai media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” pungkas Sokhib.////////

iklan warung gazebo