Petugas Gabungan Tertibkan APK Pemilu yang Tak Sesuai Aturan di Jember

by -785 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono

Jember seblang.com – Bawaslu Jember melalui Panwascam Kecamatan Kaliwates, dan Satpol PP setempat. Menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar aturan.

Dari pantauan di lapangan, penertiban APK itu dilakukan di wilayah Jalan Protokol. Yakni sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajahmada.

Ketua Panwascam Kecamatan Kaliwates Doni Romdoni, penertiban APK ini tentunya yang melanggar Perda dan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013.

Hari ini kita melakukan penertiban APK. kenapa ditertibkan? Karena posisi pemasangannya melanggar Perda dan Pelanggaran Bupati ,” ucap Doni saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan penertiban APK, Jumat (12/1/2024) sore.

Dalam penertiban tersebut, kata Doni, pihaknya memberikan atensi terhadap APK yang terpasang di pohon.

“Titik pelanggarannya dimana? Seperti di pohon dan di paku, diikat di tiang listrik, dan maupun posisinya di kantor-kantor instansi milik pemerintah,” ungkapnya.

iklan warung gazebo