Peserta JKN Wajib Tahu! Dokter Umum FKTP Mampu Diagnosis 144 Penyakit, Tak Perlu Langsung ke Rumah Sakit

by -23 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
dr. Edi Hermanto, praktisi di Klinik Brawijaya Banyuwangi

Banyuwangi, Seblang.com – Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memilih langsung ke rumah sakit saat sakit. Padahal, dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kompetensi menangani hingga 144 jenis diagnosis penyakit, sesuai standar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, hingga rumah sakit kelas D pratama merupakan garda terdepan dalam sistem pelayanan berjenjang JKN. Di sinilah peserta seharusnya mendapatkan penanganan pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjutan.

“144 diagnosis adalah standar kompetensi yang harus dimiliki dokter umum, bukan batasan layanan JKN. Kami selalu melakukan pemeriksaan dan penilaian menyeluruh. Jika setelah diperiksa dan dirawat oleh dokter umum di FKTP, kondisi peserta dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis di FKRTL seperti rumah sakit, maka rujukan akan kami berikan,” ujar dr. Edi Hermanto, praktisi di Klinik Brawijaya Banyuwangi, Minggu (27/7/2025).

dr. Edi juga menegaskan bahwa peran FKTP bukan sekadar mengobati, tetapi juga mengedukasi masyarakat lewat upaya promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan, senam bersama, pemasangan banner informasi, serta penyebaran leaflet.

“Promotif dan preventif telah kami laksanakan. Semua layanan penyakit sudah tersedia dan diatur oleh regulasi. Masyarakat perlu mengetahui kompetensi dokter umum di FKTP agar bisa memanfaatkan layanan ini. Jika ada yang kurang jelas, masyarakat bisa bertanya langsung ke FKTP. Waspada terhadap hoaks,” tambahnya.

iklan warung gazebo