“Ciri dari media abal-abal seperti yang saya jelaskan tadi,yakni tidak berbadan hukum perusahaan pers,sekalipun berbadan hukum mereka menumpang, alamat redaksi tidak jelas, tidak mencantumkan nama penanggung jawab dalam boks redaksi serta terbit temporer. “Kadang terbit, kadang tidak,” Jelasnya
Selain itu,Ciri lainnya, isi cenderung melanggar kode etik dan bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku dan selalu provoaktif, nama media terkesan menakutkan,Seperti borgol pos,buru sergap,serta nama-nama lain dari instansi Negara.Tambahnya.
“Jurnalis itu poin utamanya ketika memberitakan harus wajib konfirmasi kepada pihak yang bertupoksi,dan tidak boleh tidak melakukan konfirmasi kedua pihak ketika berita itu sensitif.Ingat,media adalah dua sisi atau dua pejuru, akurasi data dan atitude penulisan berita adalah peran utama”Terangnya geram.
Melansir pemberitaan dari web Kominfo https://kominfo.go.id/content/detail/8636/media-online-abal-abal-bikin-gerah-pemerintah/0/sorotan_media,disampaikan Menkominfo Rudiantara, jika media online abal-abal di Tanah Air sangat menjamur. Dia memperkirakan,jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sementara, media online di Indonesia yang benar-benar bekerja sesuai kaidah jurnalistik tak lebih dari 500.
Pewarta : Puguh Setiawan











