Perusahaan Patuh Bayar Iuran JKN, Karyawan Aman, Produktivitas Jalan

by -18 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto (kiri)


Ia mengungkapkan, tak sedikit pekerja yang berpindah segmen dari mandiri (PBPU) ke pekerja penerima upah (PPU) namun masih memiliki tunggakan. Tunggakan tersebut, kata Hendri, tetap tercatat sebagai piutang negara dan wajib dilunasi.

“Kenapa hal itu harus ditagihkan? Karena tunggakan iuran JKN itu masuk dalam piutang negara. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Maka dari itu, saat sudah tercatat ada tunggakan, itu tidak bisa terhapus dan akan terus melekat pada penunggaknya,” tegasnya.

Hendri menyarankan agar perusahaan mengarahkan dana CSR untuk membantu karyawan yang masuk kategori “ring 1” atau terdampak langsung, agar tunggakan dapat dilunasi dan status kepesertaan JKN kembali aktif.

“Memang jumlahnya berbeda-beda, karena tunggakan terhitung dari jumlah kepala keluarga yang terdaftar dan jumlah bulan menunggak dengan maksimal 24 bulan. CSR yang dialokasikan untuk karyawan yang menunggak akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memaparkan tiga opsi pelunasan tunggakan yang bisa dilakukan oleh karyawan atau pemberi kerja: melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), pelunasan langsung oleh pekerja, atau pelunasan kolektif oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pembayaran tunggakan iuran PBPU yang beralih segmen ke pekerja salah satunya bisa melalui opsi pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja. Jadi apabila ada karyawan yang mempunyai tunggakan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Ibu bisa melakukan potongan terhadap pekerjanya, dengan maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja,” tutup Hendri.

iklan warung gazebo