Perusahaan Belum Memiliki Andalalin Apakah Boleh Beroperasi, Begini Jawaban Dishub Kabupaten Madiun

by -106 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Lampu lalulintas Foto : Istimewa

“Jika perusahaan itu belum melengkapi dokumen Andalalin kami akan memberikan edukasi serta pemahaman terlebih dahulu sebelum pemerintah ambil tindakan.” tambahnya.

Lebih lanjut, jika sebuah perusahaan sudah diberikan pemahaman serta edukasi namun masih membandel, maka pihaknya akan berkordinasi bersama penegak perda yakni Satpol-PP untuk menindak secara tegas aktifitas tersebut.

“Setelah kita berikan edukasi dan mereka (red-perusahaan) masih membandel, tentu kami akan ambil langkah tegas dan melibatkan Satpol-PP selaku pengegak perda untuk menjalankan aturan hingga penghentian tempat usaha tersenbut.” Tegasnya.

Diketahui, di Kabupaten Madiun sendiri banyak perusahaan yang diduga masih mengabaikan kelengkapan dokumen Andalalin sebagai syarat mutlak sebuah perusahaan beraktifitas./////

iklan warung gazebo