Banyuwangi, seblang.com – Dalam pertengahan bulan Januari 2025, Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai membahas dua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025
Pembahasan Propemperda tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja dengan eksekutif di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (13/1/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengungkapkan dua Propemperda yang dibahas adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi 2025-2029.
“Jadi ini masih tahap pembahasan tingkat eksekutif atau skrining lah, untuk nanti dijadikan Perda. Ini pada tahapan kita menanyakan dulu kepada eksekutif yang pertama tentang Naskah Akademik (NA) keduanya,” ujar Masrohan.











