“Pemilik warung dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Mulyani.
Ia menambahkan, pemilik warung disangkakan pasal 7 ayat 1 perda kab.Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan operasi miras yang dilakukan petugas gabungan untuk antisipasi giat masyarakat di bulan Muharram atau Suro.
“Kita akan tertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kamtibmas di Jombang, termasuk peredaran miras, ” katanya. Sebab, dampak atau pengaruh dari miras sangat buruk. Bisa memicu keributan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras tanpa izin dan juga mengajak untuk menjaga kamtibmas di Jombang,”pungkas Kapolres Jombang..//////











