Banyuwangi, seblang.com– PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Manager Hukum dan Humasda PT KAI Daop IX Jember, Azhar Zaki Assjari, mengaku masih merembuk terkait kompensasi penataan bangunan warga yang terkena imbas rencana pelebaran Stasiun Banyuwangi Kota yang dulu dikenal Stasiun Karangasem Banyuwangi.
“Terkait kompensasi penataan bangunan warga terdampak pelebaran, masih dibicarakan di internal kami,” jelas Azhar Zaki, melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (28/10/2022).
Azhar Zaki menuturkan pihak PT KAI sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang menyewa lahan di sekitar kawasan stasiun sejak ada rencana progra pelebaran stasiun Banyuwangi Kota.
Selanjutnya dia mengungkapkan sesuai perjanjian yang tertera dalam kontrak antara penyewa dan PT. KAI telah dibuat kesepakatan bersama. Dimana ketika ada pembangunan yang diadakan PT. KAI, maka penyewa harus bersedia mengosongkan lahan tersebut.

“Kesepakatannya seperti itu, ketika ada rencana pengembangan Stasiun Banyuwangi Kota ini sehingga lahan sementara harus dikosongkan. Sebagian sudah mulai melakukan pembongkaran secara mandiri dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujarnya.









