Dia menuturkan masyarakat dengan tercantumnya LP2B ini berkurang haknya, karena tidak boleh ada bangunan. Dengan seperti itu, kemudian jelas harga tanah yang masuk LP2B yang tidak boleh untuk membangun rumah jelas harga tanah LP2P akan drop atau paling tidak stagnan.
Sehingga pihak dewan memberikan imbauan ini pada petani itu sesuatu yang tidak besar, tetapi setidaknya ada yang diberikan kepada petani. Kemudian dengan dengan adanya ditetapkannya LP2B ini, nanti pemerintah daerah akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK ) fisik dari Kementrian Pertanian RI.
“Sehingga kan tetap daerah diuntungkan secara keuangan dan finansial dalam pembangunan. Oleh karena itu, di dalam PP yang mengatur tentang insentif itu diatur bahwa sumber keuangan untuk keringanan itu dari APBD itu sudah jelas,” tambahnya politisi asal Purwoharjo itu.
Sehingga perbedaan pandangan antara Pansus LP2B dengan eksekutif terkait pencantuman prosentase dari keringanan pajak. “Kita ini mau-mau saja memberikan, tapi tidak di Perda, mereka tidak mau dibatasi. Ini maksudnya apa, apakah pembatasan itu melanggar undang-undang ? Karena peraturan tentang pendidikan saja di Undang-undang disebutkan 20 persen dari APBN. Dimunculkan di Perda supaya jelas dan ada kepastian hukum. Artinya ini tidak dibuat main-main,” pungkas Suyatno.












