Banyuwangi, seblang.com – Sejatinya pembahasan dari pasal-pasal Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu sudah tuntas, tinggal pembahasan masalah intensif.
Dewan ingin petani mendapatkan kejelasan insentif dengan mencantumkan prosestase dari keringanan pajak.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Banyuwangi yang membahas tentang Raperda LP2B, Suyatno kepada wartawan media ini di Ruang Fraksi Partai Golkar Hanura DPRD Banyuwangi.
“Karena itu masuk di dalam Undang-undang pajak bumi bangunan (PBB) bagi tanah yang terkena LP2B kalau tidak dimasukkan prosentase ini tidak ada jaminan, jika tidak ada jaminan maka tidak jelas akan diberi atau tidak,” ujar Suyatno.












