“Ketika nanti ada Kejurda atau Porprov pasti kita nanti menyesuaikan. Karena ini adalah anggaran pembinaan yang tidak ditujukan kepada klub melainkan untuk pembinaan prestasi PRSI Banyuwangi,” tambahnya.
Di lain pihak, Sekretaris PRSI Banyuwangi Dwi Andriyanto mengaku menerima hasil mediasi damai yang dimediatori pengurus PRSI Jatim karena ada tenggang waktu 3 bulan.
Jika selama tenggang waktu tiga bulan ternyata tidak ada perubahan dari sistem kepemimpinan Aditya Ruli Delianto sebagai Ketua PRSI Banyuwangi akan disampaikan kepada pengurus PRSI Jatim.
“Menerima keputusan ini karena arahan dari Pengprov, kita dikasih waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Kalau perbaikan tidak bisa selama tiga bulan maka mosi tidak percaya kita akan divonis,” jelasnya.
Sementara Ketua Harian I PRSI Jatim Herlambang Wijaya menegaskan bahwa hasil mediasi yang mencapai titik temu dengan sejumlah syarat adalah dalam rangka pembinaan.
“Jika tiga bulan tidak berubah maka sanksinya jelas dibekukan,” tegas Herlambang Wijaya kepada wartawan.











