Blitar, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut pada tahun 2025 adalah pelaksanaan program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani), yang ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petani tembakau, buruh tani, dan pekerja sektor terkait.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat skema ini, para peserta mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran DBHCHT. Selama sembilan bulan, seluruh iuran peserta ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan besaran iuran per individu Rp16.800 per bulan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, tercatat 6.043 orang telah terdaftar dalam program ini. Jumlah tersebut meliputi berbagai kalangan, mulai dari petani tembakau, buruh tani, hingga pekerja pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar.
“Pembiayaan iuran sepenuhnya diambilkan dari DBHCHT. Dengan begitu, para petani dan buruh bisa mendapatkan perlindungan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama periode sembilan bulan,” jelas Nanang saat ditemui, Sabtu (5/7/2025).











