Adapun beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman perlu meneliti; Legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK, memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi/pinjaman, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra dan menawarkan keuntungan yang masuk akal serta memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tongam menambahkan masyarakat juga dapat memastikan legalitas usahanya apakah telah berizin OJK melalui antara lain; Layanan Konsumen OJK 157 2. chat whatsapp ke nomor 081157157157 3. email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id Sedangkan apabila mendapati adanya praktik investasi bodong maupun pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.
Selanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan penagihan secara tidak beretika (terror, intimidasi dan pelecehan) maka segera laporkan ke polisi. Penanganan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian swasta ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Lembaga/Instansi.
“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” tambahnya.
Oleh karena itu, diharapkan hasil dari koordinasi dan diseminasi informasi terkait SWI dapat juga diteruskan oleh perwakilan masing-masing Lembaga/Instansi terkait kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar, maupun pinjaman online atau gadai swasta yang belum mendapatkan izin usaha dari OJK. Selain itu, masyarakat juga diminta agar selalu memperhatikan 2L (legal dan logis) dalam setia bertransaksi./////











