Perkuat Antisipasi Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi Tingkatkan Koordinasi

by -887 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi RI (paling kiri) bersama Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dan Syaifudin Mahmud (Ketua PWI Banyuwangi)

Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online illegal, OJK Jember mengundang lembaga/instansi terkait yang tergabung dalam Anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan koordinasi dan diseminasi informasi peran Satgas Waspada Investasi.

Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi, yang hadir di Banyuwangi mengatakan masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan RI yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban.

Sementara itu Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution menyampaikan hingga saat ini, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh bagian Pengaduan Konsumen bahwa pengaduan terkait pinjaman online di 5 kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja OJK Jember, setidaknya terdapat 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan  Agustus 2022 SWI telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 –  Februari 2022, SWI juga telah menutup 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK,” jelas Tongam kepada sejumlah wartawan di salah satu resto Banyuwangi pada Rabu (21/09/2022)

Lebih lanjut dia juga dihimbau agar masyarakat memperhatikan 2 L (legal dan logis) ketika mendapati tawaran investasi yang mencurigakan serta tidak bertransaksi dengan pinjol illegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK.

iklan warung gazebo