“Perlindungan ini diberikan agar masyarakat berani berbicara. LPSK akan melindungi secara penuh dari ancaman fisik maupun psikologis,” tegasnya.
Terkait permohonan perlindungan dari Jawa Timur, LPSK mencatat 649 permohonan pada 2024. Tahun 2025 (hingga 26 November), jumlahnya naik menjadi 1.187 permohonan atau meningkat 54 persen. Jawa Timur berada di urutan ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Banyuwangi hanya lima permohonan. Alhamdulillah tidak banyak, semoga ini pertanda Banyuwangi aman dan kondusif,” kata Susilaningtias.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menegaskan komitmen daerah untuk bersinergi dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban.
“Pemkab Banyuwangi siap menjadi mitra aktif agar saksi dan korban merasa aman, terlindungi, dan hak-haknya terjamin,” ujarnya.
Mujiono juga berharap LPSK membuka kantor perwakilan di Banyuwangi agar layanan bisa lebih cepat diakses masyarakat. “Pemkab siap mendukung realisasi kantor LPSK di Banyuwangi,” pungkasnya. (*)











