Perkuat Akses Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Jalin Kolaborasi dengan Banyuwangi

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas jangkauan layanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di daerah. Banyuwangi menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang diajak berkolaborasi untuk memperkuat akses layanan tersebut.

Tahap awal kerja sama dilakukan melalui sosialisasi tugas, fungsi, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan para mitra. Peserta kegiatan meliputi APH di Banyuwangi, lembaga bantuan hukum (LBH), para kepala desa se-Banyuwangi, hingga unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono turut hadir dalam kegiatan ini.

Sekjen LPSK Sriyana menyebut sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban bersama APH, kementerian/lembaga, serta penyedia layanan di Banyuwangi.

Ini untuk memperkuat layanan terpadu saksi dan korban tindak pidana, mulai penanganan, perlindungan, hingga pemulihan,” ujar Sriyana di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan masih banyak aspek perlindungan yang perlu diperkuat, seperti keamanan, pemberian bantuan, hingga fasilitasi ganti rugi bagi saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, sosialisasi ini penting agar peserta memahami peran LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan penuh bagi saksi dan korban tindak pidana.

iklan warung gazebo