PERJAKA Situbondo Polisikan Tiga Orang Kasambirampak, Diduga Menipu Jual Beli Tanah

by -2710 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, Seblang.comĀ – Bersama Pengacara Jaringan Rakyat (PERJAKA) Kabupaten Situbondo, Radil warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan mendatangi Polres Situbondo. Jumat (25/5/2023).

Kedatangan mereka adalah melaporkan komplotan pelaku dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Mereka yang dipolisikan adalah DH, SI dan AS warga Kecamatan Kapongan. Dari kejadian peristiwa tersebut Radil (pelapor) mengalami kerugian sebesar 76 juta rupiah.

Syaiful Bakri S. H. M. H Ketua Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Kabupaten Situbondo, membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. Menurutnya, pelaporan polisi tersebut dilakukan karena kliennya menjadi korban penipuan dan merasa terzalimi oleh terlapor yakni, DH, SI dan AS.

“Klien kami (Radil) merasa terzalimi, kami melaporkan orang-orang yang terlibat itu ke Polisi, mereka adalah DH, SI dan AS kerugian klien kami sebesar 76 juta rupiah mas,” ujarnya.

Selain itu, Bakri sapaan akrab advokat ternama di Kota Santri itu, juga menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2020 lalu, akan tetapi para pelaku tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

“Kronologi kejadian bermula AS ( terlapor) mendatangi Radil (pelapor) dengan memberikan informasi dan menawarkan tentang tanah yang mau di jual, disampaikan bahwa tanah tersebut milik DH (terlapor), kemudian dari pertemuan AS dan Radil, AS bersama DH mendatangi rumah Radil, karena Radil berminat dengan tawarannya,” terang Bakri.

Karena Radil berminat, menurut Bakri dari pertemuan tersebut DH menjelaskan bahwa tanah sawah yang akan dijual adalah miliknya.

“Karena butuh uang pada tanggal 30 Desember 2020, DH membuka harga 85 juta rupiah dan biaya balik nama sertifikat sebesar 11 juta rupiah dan DH meminta DP, jika tidak membayar DP maka tanah tersebut akan di jual kepada orang lain, pada keesokannya yakni pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020, begitu mas,” lanjutnya.

iklan warung gazebo