“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya bersama Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat sudah menyelesaikan tugasnya. Hari ini, Mahfud menyampaikan laporan kepada Jokowi.
“Pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis dan politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah telah mengusahakan penyelesaian secara yuridis. Dia menyebut empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas, karena tidak cukup bukti secara hukum acara.
“Penyelesaian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah masyarakat,” ujar Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.









