Jakarta, seblang.com – Presiden Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi di Indonesia. Salah satunya peristiwa pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998 – 1999.
Jokowi pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat dalam sejumlah peristiwa itu terjadi. Pemerintah akan memulihkan hak para korban secara adil. Hal tersebut Jokowi sampaikan konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
Adapun daftar lengkap 12 pelanggaran HAM berat versi pemerintah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985
- Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989
- Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999
- Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua pada 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003

Jokowi menyebut dirinya telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku bersimpati dan berempati terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.









