
Jumlah total kayu hasil pengamanan di dua TKP tersebut menurutnya sebanyak 65 batang, atau 6,10092 m3. Kayu temuan yang menurutnya berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini, kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
“Dasar pengaman kayu, UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti sudah diamankan, dan menyerahkan proses penyelidikan temuan kayu ini ke Polsek Siliragung,” jelas Muchlisin Sabarna. /////









