Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Timur. Motif pembuatan konten bermuatan SARA tersebut masih didalami penyidik.
“Kasus ditangani Polda Jatim, saat ini masih dilakukan pendalaman,” tegas Kapolresta Rama.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku berstatus anak di bawah umur.











