“Rencana pembangunan jangka panjang ini mencakup 20 tahun, dari tahun 2024 sampai 2044,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangsih saran, pikiran, waktu, dan tenaga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 melalui Panitia Khusus pada tahun 2023 yang lalu.
Rini Syarifah menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar merupakan salah satu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang lainnya. Penyusunan dokumen ini bersifat mandatory, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri. Di tingkat nasional, disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional); di tingkat provinsi disebut RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi); dan di tingkat kabupaten/kota, disebut RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota).
Menurut Bupati, sinkronisasi antara RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar. RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, serta untuk memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah ini. Aspek pengembangan industri yang dipertimbangkan meliputi geografi, demografi, dan ekonomi.
Dengan persetujuan ini, Kabupaten Blitar diharapkan dapat menjalankan rencana pembangunan industri secara terarah dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah. (adv/dwn)










