
Percepat Sertifikasi Aset, DPRD Situbondo Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (Mbak Ulfi), dalam pidatonya menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyoroti tiga aspek fundamental dalam perubahan Raperda BMD tersebut, yakni:
-
Penguatan Peran ASN: Optimalisasi peran pejabat pengelola aset agar lebih efektif dan akuntabel.
-
Perluasan Mekanisme Pemanfaatan: Penajaman aturan terkait sewa, pinjam pakai, hingga Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
-
Standardisasi Nilai Aset: Penggunaan nilai wajar sebagai dasar penilaian aset, termasuk pengaturan baru mengenai penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan atau mantan pimpinan DPRD.
“Perubahan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi Pemkab Situbondo untuk mengelola aset daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Mbak Ulfi.
Meski mendukung perubahan Raperda tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan catatan kritis terkait lambatnya proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten yang dinilai rawan memicu sengketa hukum.
“Dari sekitar 3.000 titik lahan milik daerah, baru sekitar 1.000 yang sudah bersertifikat. Artinya, masih ada 2.000 lahan yang ‘menggantung’. Raperda ini harus menjadi pemacu untuk mempercepat inventarisasi dan sertifikasi,” tegas Mahbub.
Selain sertifikasi, Mahbub juga mendesak pemerintah daerah untuk segera meninggalkan sistem pendataan manual. Ia mendorong pemanfaatan teknologi informasi (IT) agar manajemen aset daerah dapat diakses secara transparan oleh publik.
“Ke depan, data aset—mulai dari jumlah lahan hingga unit kendaraan—harus terintegrasi dalam sistem IT. Ini penting agar masyarakat bisa ikut memantau dan tidak ada lagi kesan pendataan yang tertutup,” pungkasnya.///////











