Saat itu pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Dia menindih dan mencekik korban yang tengah berbaring di tempat tidur. Hingga akhirnya korban pingsan.
Sehingga, saat tersadar korban diberitahu oleh anaknya jika 2 HP merk Samsung J36 dan Samsung Duos dibawa kabur oleh pelaku.
Sedangkan, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat.
Namun, kini Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari, guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya serta disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.////












