Mojokerto, seblang.com – Proses penyelesaian Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mojokerto terus menunjukkan progres positif. Hingga saat ini, penyelesaiannya telah mencapai 95 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa proses pengajuan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Alhamdulillah, kita sudah melaporkan kondisi terkini salah satu agenda yang sedang berjalan, yakni penyelesaian PPPK Paruh Waktu. Untuk penyelesaian NIK yang diajukan ke BKN saat ini sudah mencapai 95 persen,” jelas Amat Susilo, Senin (14/10/2025).
Ia optimistis, proses tersebut akan tuntas dalam waktu dekat.
“Insyaallah, dalam minggu ini atau minggu depan sudah 100 persen, sehingga teman-teman PPPK Paruh Waktu tidak perlu menunggu terlalu lama,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Bupati Mojokerto. Saat ini BKPSDM tengah mempersiapkan penelitian SK sambil menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN Pusat.
Adapun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto saat ini mencapai 7.716 orang, terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 2.000 PPPK./////////
Teks foto: