Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu penyampaian penjelasan Bupati tentang LKPJ Bupati Blitar tahun 2022 yang diselenggarakan pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya berdasarkan tata tertib pasal 209 ayat 7 butir a angka 3 maka tahap pembahasan berikutnya yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun 2022.
“Maka menindaklanjuti hal itu dan sesuai ralat jadwal yang telah ditetapkan pimpinan, maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun 2022,” jelasnya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi GPN./////












