Selain itu, terkait permasalahan tanah dalam kawasan hutan di 55 Desa se-Kabupaten Blitar yang sampai saat ini sudah turun SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Persetujuan Kawasan Hutan dalam rangka penataan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.385,64 hektar untuk sumber tanah obyek reforma agrarian di 8 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) terkait percepatan realisasi pembangunan infrastruktur untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat dan juga tidak semakin menambah titik yang rusak, progress pada tahun 2023 diantaranya:
- Dalam Bulan ini (Juni 2023), Progres lapangan pembangunan Insfrastruktur sudah mencapai 60%.
- Pekerjaan Hotmix sudah kontrak 85 paket dari 98 Paket pekerjaan 2023.
- Pekerjaan Beton sudah kontrak 29 paket dari 41 Paket pekerjaan 2023.
- Pemeliharaan Rutin dan URC sudah berjalan sejak Bulan Februari 2023.
Untuk Proses Pengadaan Pekerjaan Beton sesuai rekomendasi BPK mulai Bulan Februari sampai dengan bulan Juni, harus melalui beberapa Tahap sebagai berikut :
- Pelaksanaan Uji Coba Jalan Beton (Trial) untuk menentukan spesifikasi penyesuaian dari Kementrian PUPR. Jangka waktu pelaksanaan Uji coba minimal 28 hari;
- Hasil Uji coba di jadikan Dasar pertimbangan Spesifikasi Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
- Perencanaan Pekerjaan Jalan Beton dengan acuan Spesifikasi Teknis dari hasil Uji Coba;
- Proses Pemilihan Penyedia melalu Proses e-Katalog;
- Proses Pemilihan selesai dilanjutkan Proses Pre Construction Meeting (PCM);
- Proses Uitzet (Pemeriksaan Awal Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan);
- Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan.
Hal tersebut sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar Demokrat dan Fraksi PDI-Perjuangan.
Selanjutnya untuk Fraksi PDIP, terkait Pengelolaan Aset khususnya pengamanan aset (dalam hal ini Pensertipikatan tanah) Proses sertipikasi tanah untuk SD masih dalam proses inventarisasi secara bertahap.
Dan terkait pemanfaatan asset tanah di Desa Tulungrejo Kecamatan Wates dapat disampaikan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01 dengan luas 520.082 m2, yang saat ini masih sebagai obyek Tukar Menukar Kawasan Hutan dan telah ditandatangani Berita Acara Tukar Menukar (BATM) tanggal 31 Januari 2012 antara Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rapat dihadiri Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, juga Sekretaris Daerah, Forkopimda dan OPD Kabupaten Blitar. (adv/wan/dip)












