Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-Fraksi Terkait LKPJ ABPD 2022 di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

by -722 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.com –  Usai penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Penyampaian Bupati, selanjutnya Bupati sampaikan jawabanya atas PU fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD ta. 2022, pada agenda rapat paripurna yg digelar Selasa malam (06/06/2023), di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Untuk fraksi PKB, Bupati menanggapi terkait Saran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak khususnya pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam Dan Batu (MBLB) diperhatikan, perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat.

Dan Pemerintahan Daerah telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Blitar yang didalamnya mengatur tarif Pajak MBLB sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Bupati juga menyampaikan kesepakatannya terhadap saran untuk optimalisasi penyerapan anggaran dengan mempercepat proses penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan dalam rangka mendukung penurunan angka kemiskinan melalui penyediaan akses aktifitas perekonomian, langkah-langkah yang dilakukan antara lain percepatan entry SiRUP untuk mendorong percepatan proses pengadaan barang dan jasa.

Untuk Fraksi PAN, terkait percepatan penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Blitar Pemerintah akan terus menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah di Kabupaten Blitar dan yang telah berhasil kami fasilitasi ada beberapa titik di eks HGU.

iklan warung gazebo