Penuntasan Kasus PT PBS Terancam Molor Karena Direksi Enggan Tandatangan

by -1356 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Untuk menuntaskan persoalan, lanjutnya seyogyanya eksekutif dan legislatif bareng-bareng untuk menyelesaikan kasus yang menggantung.” Kalau pemerintah harus membayar akan dibayar asalkan mekanisme sudah dilalui. Kami berupaya menggunakan langkah persuasif dan humanis dulu. Kalau tidak mau tandatangan kan nanti akan masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuwangi mendorong penuntasan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang mengelola dua kapal Sri Tanjung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjadi bagian dari program Banyuwangi Rebound ide brilian Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

“Kami dorong untuk segera diselesaikan karena posisi hukumnya sudah jelas bukan samar-samar lagi dan ini termasuk bagian dari program Banyuwangi Rebound untuk membangkitkan ekonomi Banyuwangi,” jelas jelas KH Abdul Malik Syafa’at, Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di KPU Banyuwangi.

Tokoh yang akrab disapa Gus Malik itu menuturkan beberapa kenyataan terkait kapal Sri Tanjung jelas-jelas kapal milik Pemkab dan pernah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bagus apabila kasusnya segera dituntaskan atau dihidupkan kembali.

Tokoh asal Blokagung itu menambahkan penanganan kasus PT PBS Banyuwangi seharusnya tidak berlarut-larut dan bisa secepatnya dituntaskan.”Karena cantolan hukumnya jelas, aparat penegak hukum (APH) komplit, motivasinya bagus dan saya tidak ada masalah kalau segera diclearkan. Bagaimanapun sejarah mencatat PAD masuk dari dua kapal Sri Tanjung, apalagi masih ada kaitan dengan faktor kemanusiaan menyangkut hak-hak karyawan yang belum dituntaskan. Jangan digantung dan mempermainkan nasib orang banyak,” pungkas Gus Malik.

iklan warung gazebo