Penuntasan Kasus PT PBS Butuh Tindakan Hukum yang Tegas kepada Jajaran Direksi dan Komisaris

by -579 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Mantan Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuwangi H M Eko Sukartono

Menanggapi perkembangan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang merupakan operator kapal Sritanjung, menurut H Eko Sukartono, kalau dilihat dari runtutan sejarah pada waktu itu, eksekutif bersama DPRD Banyuwangi mempunyai ide untuk membuat suatu usaha untuk penambahan dan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Komitmen dan kesepakatan yang terbangun selama periode saya cukup bagus dalam artian ada kontribusi bagi PAD Banyuwangi, Kayaknya dalam era setelah saya menjadi pimpinan dewan mulai tampak gelagat yang tidak baik,” jelas H Eko kepada wartawan media ini pada Rabu (28/06/2023).

Hal itu terjadi karena pengelolaan yang kurang bagus dari managemen PT PBS yang harap maklum karena pengelola rata-rata orang-orang yang disinyair titipan  eksekutif sebagai balas jasa atas kontribusi dalam pencalonan pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi,

Oleh sebab itu seyogyanya mereka yang wajib menanggung karyawan PT PBS Banyuwangi yang harus di rumahkan. Jikalau bilang dipecat memang barangnya tidak ada mestinya segera diselesaikan ataupun segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Apabila pihak pengelola tidak mau mengikuti atau mendatangi RUPS-LB dilakukan penjemputan paksa, imbuh pria yang akrab dijuluki Kancil itu.

Mantan Pimpinan DPRD Banyuwangi tersebut yakin pihak Pemkab Banyuwangi yang memiliki barang dari dana APBD bertanggungjawab untuk mengundang paksa pihak pengelola jajajran direksi dan komisaris PT PBS. Menjadi indah jika hal ini terjadi, akan tetapi selama ini APBD Banyuwangi statusnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berarti kemungkinan hal ini tidak terdapat didalam APBD.

“Makanya saya secara pribadi karena saya ini pelaku sejarah dan berjuang memperaruhkan segala-galanya. Bahkan Saya harus masuk penjara dikarenakan LCT Sritanjung, sementara anggota dewan lain melengggang bebas. Untuk menuntaskan PT PBS intinya ada preasure hukum kepada direksi dan komisaris agar kasus segera tuntas sehingga karyawan tidak menunggu-nunggu lagi,” pungkas H Eko Sukartono./////

iklan warung gazebo