”Dana pembayaran jamaah tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umroh para korban, melainkan dipakai untuk memberangkatkan beberapa jamaah umroh di wilayah lain sebagai modus meyakinkan korban, kepentingan pribadi, dan trading Forex oleh para tersangka,” ujar AKP Agung, Minggu, (31/8/2025).
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Nissan Juke, beberapa ponsel, tablet, dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak Polres Situbondo menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pihak lain yang mungkin terlibat.
“Kami akan mendalami aliran dana, termasuk mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKP Agung.//////












