Dari kasak-kusuk yang beredar dalam beberapa waktu terakhir, pengurusan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan Banyuwangi disinyalir ada intervensi dari salahsatu lembaga, sehingga pemberian rekomendasi terkesan tebang pilih.
Padahal, apabila dilihat dari segi sosial ekonomi dan kemasyarakatan sangat berpengaruh terhadap lingkungan khususnya warga Desa Ketapang. Karena, setiap Gerai Rapid Test Antigen yang ada di Kawasan Pelabuhan Ketapang sedikitnya mempekerjakan 15 orang warga setempat.
Karena disinyalir terkesan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi izin operasional Pos Swab Antigen, rencananya para pengusaha dan pekerja yang saat ini belum mendapatkan rekomendasi izin mengancam akan beramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi pada Senin depan
Sementara diberitakan sebelumnya Irianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi mempertanyakan keseriusan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal klinik rapid tes yang menjamur di kawasan Ketapang.
Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Sejak awal kami tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silahkan mengurus perizinan dan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silahkan buka lagi,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar itu. //









