Pengusaha Ayam di Gambiran Banyuwangi Bangun Jembatan Diduga Tanpa Izin

by -926 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono


Dalam aturan tertuangĀ  Permen PUPR No. 01 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan SDA dan penggunaan SDA bahwa pembangunan jembatan wajib mengantongi izin SDA.

Ketua Aliansi Amblas Rofik Azmi geram dengan tindakan dari pengusaha kandang ayam tersebut yang sudah melakukan aktifitas dengan semaunya sendiri


ā€œDalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 3a bahwa jembatan masuk dalam penggunaan sumber daya air sebagai media. Sehingga pembangunan jembatan juga wajib mengurus izin penggunaan sumber daya air, udah tau salah koq malah masih ngotot aja saat dikonfirmasi,” ujar Rofik.

Sekretaris Desa Gambiran Binar Cahya Putra menyatakan pihak desa tidak mengetahui sama sekali pembanguna jembatan tersebut.Ā  Kalau pihak desa tidak mengahui pasti mereka belum mengantongi izin.

“Saya malah tahunya dari media kalau ada pembangunan jembatan yang sudah berdiri selama lima tahun ini, dan kami sudah mengutus pihak kepala dusun untuk datang ke pihak pengusaha tersebut,” pungkas Binar.///////

iklan warung gazebo