Beberapa waktu lalu Ketua DPW LDII Jawa Timur KH Moch Amrodji Konawi dalam sebuah acara dialog dengan salah satu Televisi Lokal Banyuwangi mengungkapkan menjelang Pilkada serentak 2024 semua pihak diharapkan mampu untuk melakukan gerakan politik sehat.
Menurut KH Moch Amrodji, persatuan kesatuan dan kondusifitas wilayah yang terjaga selama ini jangan dirusak karena peristiwa politik pesta demokras 5 tahunan.”Hindari penyebaran berita hoaks dan penyampaian ujaran kebencian (hate speech) yang potensi memicu terjadinya gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Sebenarnya tokoh masyarakat atau calon pasangan gubernur – wakil gubernur dan bupati-wakil bupati maupun walikota-wakil walikota biasa-biasa saja. Tetapi para pendukung dan tim sukses di lapangan yang terkadang kurang pas dalam memberikan dukungan mereka sehingga menimbulkan gesekan dan konflik antar pendukung dan masyarakat di lapangan.
Mengutip dari berbagai sumber yang ada di media sosial Film Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 merupakan penggambaran situasi dan kondisi yang terjadi saat itu, antara lain; mengutip dari Komnas HAM, peristiwa Kudatuli diduga disebabkan oleh perebutan kantor PDI, antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Namun, banyak pihak merasakan ada keganjilan dari penyebab utama ini.
Lebih dari 20 tahun peristiwa kerusuhan yang menelan cukup banyak korban itu terjadi. Meski begitu, sisa dari peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 masih melekat dalam ingatan para korban, keluarga korban serta saksi mata ketika kerusuhan terjadi.
Menurut catatan Komnas HAM, sehari setelah kejadian tersebut, di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Hasil investigasi menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM menilai terjadi 6 bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, yaitu: pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia serta pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
adapun jumlah korban dan upaya penyelesaian kasus Kudatuli, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, disebutkan bahwa terdapat sejumlah korban tewas 5 orang, korban luka-luka mencapai 149 orang dan korban hilang sebanyak 23 orang. Adapun kerugian materiil yang diperkirakan hingga Rp 100 miliar.
Hingga saat ini, dalang hingga penyebab pasti di balik kasus Kudatuli 27 Juli 1996 masih belum terungkap. Sementara para keluarga korban sampai saat ini masih terus menuntut adanya keadilan akan peristiwa kerusuhan tersebut.
Komnas HAM menyebut, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu, bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini.//////////












