Dalam amar putusan Gugatan No. 25/G/2022/ PTUN. SBY melalui E-Court disebutkan Dalam eksepsi,menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.
Kemudian dalam Pokok Perkara,
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Madiun No. 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun ats nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keptusan Bupati Madiun No: 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun atas nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 572.000,00.///









