Arif menjelaskan bahwa AB, tanpa berhati-hati, mencoba mendahului kendaraan di depannya di Jalan Menur, menabrak motor Esternawati, dan akhirnya menabrak kendaraan lain yang dikendarai Prawito hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian.
Perlu diingat bahwa AB dianggap anak berurusan dengan hukum (ABH), dan Bapas akan memberikan pendampingan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kini, kasus ini menjadi peringatan akan bahaya berkendara bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia dan kompetensi./////










