Surabaya. seblang.com – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan maut di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan pada Sabtu, 18 November 2023. Sopir atau pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, AB (16), warga Jalan Manyar Adi, dinyatakan resmi menjadi tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman, mengungkapkan bahwa AB belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, membuatnya tidak cakap dalam berkendara. Meskipun demikian, AB akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Karena masih di bawah umur, pelaku akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas), dan upaya pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak akan dilakukan,” tegas Arif.
Insiden tragis itu terjadi ketika AB, pulang dari rumah temannya dengan kecepatan sangat tinggi, sekitar 70 km per jam. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor, Esternawati, mengalami cedera berat di kepala dan masih dirawat di rumah sakit.










