Pengedar Pil Trex Ditangkap di Situbondo

by -3312 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


“Berbekal informasi dari masyarakat, kita berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka serta menyita 1.250 butir Pil Trex,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi pada Senin, 20 November 2023.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera mengamankan JB beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *