Situbondo, seblang.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Suboh.
Tersangka, JB (28), ditangkap di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual.
Selanjutnya, proses penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan penemuan tambahan barang bukti, termasuk 1.250 butir Pil Trex yang terbungkus dalam beberapa plastik klip. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 170.000 dan 1 buah handphone.









