Kota Mojokerto, seblang.com – DPRD di sejumlah daerah, termasuk Kota Mojokerto, menegaskan larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan subkontrak atau mengalihkan pengerjaan katering kepada pihak ketiga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya kasus keracunan makanan pada pelajar.
Subkontrak katering dinilai berpotensi menimbulkan risiko karena jarak dan waktu pengiriman makanan menjadi lebih lama, sehingga meningkatkan kemungkinan makanan basi sebelum dikonsumsi siswa.
SPPG diwajibkan memiliki dapur sendiri serta memenuhi standar higienis dan sanitasi laik sehat (SLHS) demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2/2026).
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto secara tegas melarang 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak lain. Pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga dinilai berpotensi menurunkan kualitas makanan yang diterima siswa.
“Kami berharap pengelolaan SPPG di Kota Mojokerto dilakukan secara hati-hati. Waktu memasak harus ditentukan dengan jelas agar makanan tetap sehat. Jangan sampai disubkontrakkan ke katering lain karena jarak dan waktu pengantaran yang terlalu lama berpotensi membuat makanan basi dan menyebabkan keracunan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono.
Komisi III juga meminta Dinkes memberikan edukasi terkait batas toleransi makanan, mulai dari pascaproses memasak hingga makanan dinyatakan tidak layak konsumsi. Hal ini untuk mencegah kembali munculnya persoalan dalam program MBG di Kota Mojokerto.
“Kami berharap program MBG tidak menimbulkan masalah, terutama kasus keracunan seperti dua minggu lalu. Setelah dilakukan sidak ke SPPG Karanglo terkait laporan empat kasus keracunan, ternyata dua orang menderita tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa RDP bertujuan untuk melakukan monitoring serta memastikan operasional dapur umum berjalan sesuai standar kualitas. Selain itu, DPRD juga mengecek kelengkapan persyaratan SPPG, efektivitas distribusi, serta mengidentifikasi kendala yang ada.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat Kota Mojokerto,” kata Ery.
(adv/rh)









