Pengamat Kebijakan Publik Amirul Mustafa Datangi Bawaslu Kabupaten Situbondo

by -601 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Bahkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepada kami bahwa sistemnya yang di KPU ada yang tertutup, sehingga Bawaslu tidak bisa mengakses informasi yang ada. Ini benar atau tidaknya masih akan kami telusuri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma’ruf mengatakan, soal mekanisme kerja pengawasan, langkah awal yang dilakukan adalah pencegahan.

Bentuknya bisa berupa kegiatan sosialisasi, kemudian komunikasi yang intensif dan koordinasi antar lembaga, serta melayangkan surat imbauan ke lembaga terkait.

Ini kami lakukan untuk mencegah seluruh potensi kerawanan dugaan pelanggaran pemilu. Baru setelah itu kami melakukan kerja pengawasan,” sambungnya.

Dia memaparkan, sumber dugaan pelanggaran pemilu itu ada dua. Pertama temuan yang dilakukan pengawas pemilu melalui pengawasan melekat yang dilakukan. Kedua laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dan setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu wajib ditindaklanjuti,” singkatnya.///////

iklan warung gazebo