Pengakuan Korban Kejahatan Bermodus Bansos di Banyuwangi

by -2654 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono


Berbekal rekaman CCTV dan laporan warga, Polsek Glagah bersama Mitra Polri – tim yang terdiri dari Kapolsek, anggota Binmas, dan ketua RT – berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 3 Januari 2025. Pelaku, berinisial RM, diketahui berasal dari Desa Dawuhan, Situbondo, dan telah tinggal di Banyuwangi selama enam tahun.

“Ketika kami amankan, pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat kami geledah rumahnya, ditemukan sekitar 80 dompet yang diduga hasil kejahatan,” ungkap AKP Pudji Wahyono.


RM dijerat Pasal Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Glagah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama para lansia penerima bantuan sosial. “Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya komplotan lain dengan modus serupa. Masyarakat supaya berhati-hati dengan modus yang seperti ini terutama pada orang tua yang menerima bantuan sosial, sasarannya mereka yang menerima bantuan,” tutupnya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Glagah menegaskan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Kejadian ini menjadi pengingat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengincar masyarakat rentan.

iklan warung gazebo