Banyuwangi, seblang.com – Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu, Jumat (10/06/2022).
Agenda rapat anggota dewan yang membidangi anggaran bersama eksekutif ini untuk mengurai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang tujuan utamanya untuk meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi sektor daerah.
Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, Banyuwangi memiliki payung hukum yang mengatur tentang penerbitan Persetujuan Bangunan (PBG) sebagai penganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 retribusi Perijinan Tertentu yang masuk lembar daerah sejak 24 januari 2022 lalu.
Kita berharap dengan diundangkannya Perubahan Perda tentang retribusi perijinan tertentu terkait PBG, kita sudah bisa mengambil retribusi penerbitan PBG sebagai penganti IMB tahun 2022, ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi awak media.
Namun realitanya, implementasi regulasi daerah tersebut belum berjalan semestinya, terbukti hingga bulan Juni 2022 belum sepeserpun hasil retribusi dari penerbitan PBG yang diterima oleh Pemkab Banyuwangi.
Memang PBG ini merupakan sesuatu yang baru sehingga aturan-aturan yang belum ditemui oleh pemohon PBG sampai bulan Juni 2022 belum ada retribusi PBG yang masuk dan diterima pemda, sehingga ungkap perempuan Paartai Demokrat ini.
Selanjutnya melalui rapat kerja, Komisi III meminta penjelasan eksekutif terkait kendala mekanisme pengaturan penerbitan PBG, apakan karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau lainnya untuk diurai dan dicariikan solusinya.
Berdasarkan penjelasan dinas terkait, jika semua aturan dan persyaratan ditaati dan dipenuhi oleh permohonan, persetujuan bangunan gedung tidak sulit. Sejauh ini sudah ada 288 permintaan PBG dan sebanyak 108 permintaan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya dalam waktu dekat, Insya Allah jika pemohon lebih intens melakukan konsultasi dengan Dinas PU Cipta Karya tentu penerbitan PBG bisa cepat keluar,” ucapnya.
Komisi III juga meminta Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan pemukiman untuk secara masif melakukan sosialisasi tentang PBG kepada masyarakat, jangan sapai ada warga yang membangun gednug namun tidak sesuai peruntukannya.











