“Coba dicek di Dinas Sosial terkait status yang bersangkutan (Nenek Amna) apakah sudah dikonfirmasi dan diajukan kembali ke pusat apa belum,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Operator Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Herwanto mengatakan bahwa sesuai data yang ada di Dinas Sosial yang bersangkutan dikatakan meninggal berdasarkan sumber dari BPJS.
“Kami tidak merubah apapun, namun ketika kami cek memang tertulis meninggal, saat ini kami sedang ajukan perubahan dengan keterangan masih hidup, ini masih diproses pusat,” ujarnya.
Herwanto melanjutkan, bahwa jika dilihat dari aplikasi terlihat bahwa BPJS merubah status yang bersangkutan pada tanggal 11 April 2023.
“Bisa dilihat, yang merubah sumbernya BPJS, meninggal pada 11 April 2023,” jelas Herwanto melihatkan data di aplikasi.
Nenek Amna sebenarnya, Kata Herwanto walaupun BPJS non Aktif bisa dialihkan ke program Pemkab Situbondo yaitu SEHATI, namun karena yang bersangkutan masuk rumah sakit swasta hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Karena dirawat di rumah sakit swasta maka tidak bisa dicover SEHATI, dan uang yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Terkait adanya perubahan tanpa konfirmasi, Herwanto memberikan beberapa kemungkinan, bisa saja hal tersebut terjadi karena ada temuan BPK di Pusat.
“Misal ada perubahan data penduduk atau KK, hal tersebut bisa mengakibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tidak terdaftar sehingga menjadi temuan BPK lalu karena tidak terdaftar maka dinyatakan meninggal,” pungkasnya./////










